MAMASA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Mamasa menangkap empat orang pelaku narkoba. Berdasarkan keterangan Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Menurutnya, Pada hari Rabu (1/5/2024) Pukul 00.00 Wita dini hari, Tim Opsnal Sat Narkoba melaksanakan giat di Tempat Hiburan Malam (THM) di Puncak Dusun Rantekatoan, Desa Osango. Sat Narkoba alu melakukan penggeledahan dan tes urine kepada pengunjung dan juga pelayan di THM tersebut. Hasilnya Polisi menemukan salah pelayan Inisial RA menunjukan hasil positif Amvetamin dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan Interogasi personel Sat Narkoba Polres lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 Pelaku lainnya inisial YS dan AN," ungkap Kapolres Mamasa saat menyampaikan Pres Rilis, Senin (21/5).
Pada Rabu (15/5) Opsnal Sat Narkoba kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku narkoba inisial WA yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya
"Dari empat tersangka, satu orang dilakukan rehabilitasi dikarenakan masih di bawah umur yakni inisial RA sementara 3 orang tersangka Inisial YS, AN dan WA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamasa," ujar Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin.
Pelaku RA di Jerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara 3 pelaku lainnya yakni YS, AN dan WA masing-masing dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait