POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Bertempat di Dusun Kananga, Desa Papandangan, Kecamatan Anreapi Kabupaten. Polman, Personel gabungan Reskrim Polres Polman, Sat Intelkam Polres Polman dan Polsek Polewali berhasil menggerebek lokasi judi sabung ayam.
Penggerebekan Arena judi sabung ayam ini di pimpin langsung Kasat Reskrim Iptu I Gusti Bagus Wardhana,bersama Kapolsubsektor Anreapi Ipda Bapruddij.didampingi Kanit Opsnal Sat Reskrim Aipda Rubil Ridwan, Ps. Kanit IV Sat Intelkam Polres Polman Aipda HusniI Hamdan., dan Kanit Intelkam Polsek Polewali Aipda Ali Imran.
Penggerebekan Tindak Pidana Perjudian Jenis sabung ayam dilakukan pada hari Kamis 16/11/2023, Pukul 16.00 WITA, berlokasi di area perbukitan yang memang sulit di endus aparat
10 pelaku judi sabung ayam, berhasil di amankan polisi.
Penggerebekan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya sabung ayam di lokasi tersebut , sehingga personil gabungan mendatangi TKP dan menemukan masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian sabung ayam.
Tak butuh waktu lama, seluruh personil gabungan yang mengepung lokasi pun langsung menggerebek TKP, Medan yang sulit membuat aparat sempat kewalahan meski berhasil menciduk para pelaku yang kocar-kacir berusaha kabur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardana, bahwa jelas kegiatan yang dilakukan tersebut benar tindak pidana perjudian sabung ayam." Kami mendapat laporan dari masyarakat setempat kemudian segera mendatangi lokasi tersebut dan benar bahwa ada masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut" jelas Kasat reskrim Polres polman
Selanjutnya kasat reskrim menambahkan bahwa terduga pelaku dan barang bukti diamankan kemapolres Polman dan lokasi perjudian dimusnahkan.
" Para pelaku dan barang bukti kami amankan guna melakukan proses hukum lebih lanjut dan kami melaksanakan Pemusnahan arena Sabung ayam dengan cara dibakar dilakukan dalam upaya mencegah kembalinya para pelaku di TKP yang sama untuk melakukan Perjudian Sabung Ayam" tambah kasat reskrim polres polman
Ada sekitar 10 pelaku dan barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor,2 (dua) buah taji ayam dan Uang Rp. 1.280.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait