POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan mahasiswi Akademi keperawatan Berinisial MA. 20 tahun terhadap bayinya yang baru dilahirkan dengan cara dicekik.
Dimana dalam Press rilise yang digelar pada Selasa 11/07/2023 kemarin terbukti pelaku membunuh bayinya di kamar kos yang berada di Kecamatan Wonomulyo beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Polewali Mandar AKBP agung Budi Leksono dalam press rilisnya. Pelaku tega membunuh dara dagingnya sendiri dengan cara dicekik di kamar mandi setelah melahirkan bayi tersebut.
Usai membunuh bayinya, M,A kemudian membuang jenazah bayi di lahan kosong yang berada disekitar pemukiman penduduk.
Lanjut Kapolres Polman, dimana pelaku melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain, dengan usia kandungan 9 bulan.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan bayi, sedangkan kekasih pelaku masih dimintai keterangan dan berstatus terperiksa.
Kasus keji ini awalnya terungkap setelah aparat kepolisian mapolsek Wonomulyo menerima laporan adanya kecurigaan seorang mahasiswa yang berobat di rumah sakit,.dimana pelaku mengalami pendarahan.
Polisi yang melakukan penyidikan mengetahui identitas yang digunakan pelaku untuk berobat milik teman satu kos, diduga pelaku takut ketahuan.
M.A yang tetapkan tersangka akan dijerat pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait