MAMASA, iNewsPolman.id -Polres Mamasa berhasil meringkus salah satu pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok investasi. Pelaku inisial AT umur 30 tahun ditangkap di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, usai dilaporkan sejumlah korbannya di Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
"Aksi penipuan pelaku dilakukan dengan menawarkan program dana investasi kepada sejumlah calon nasabah. Terungkap jika uang yang disetor sejumlah nasabah untuk program yang ditawarkan pelaku tidak terdaftar dalam BRI Life,"ungkap IPTU Hamring, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Kamis siang (2/2/2023).
Pelaku biasanya meminta pembayaran 4-5 kali kepada korbannya yang ditransfer no rekening ke pelaku. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar laporan transaksi atau bukti transfer dari korban ke rekening pelaku.
Kemudian 1 lembar surat penugasan atas nama tersangka yang digunakan melakukan presentasi menawarkan program-program investasi kepada korban. Dimana program yang ditawarkan tidak terdaftar.
Menurut Hamring,
Selama menjalankan aksinya, pelaku mendapat uang kurang lebih Rp190 juta rupiah yang dilakukan seorang diri.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan diruang sel tahanan Polres Mamasa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan hukuman sedikitnya 4 tahun penjara.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait