Polres Mamasa Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Investasi

Frendi Kristian
Polres Mamasa berhasil membekuk Pelaku penipuan investasi bodong

MAMASA, iNewsPolman.id -Polres Mamasa berhasil meringkus salah satu pelaku tindak pidana penipuan yang berkedok investasi. Pelaku inisial AT  umur 30 tahun ditangkap di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, usai dilaporkan sejumlah korbannya di Polres Mamasa, Sulawesi Barat.

"Aksi penipuan pelaku dilakukan dengan menawarkan program dana investasi kepada sejumlah calon nasabah. Terungkap jika uang yang disetor sejumlah nasabah untuk program  yang ditawarkan pelaku tidak terdaftar dalam BRI Life,"ungkap IPTU Hamring, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Kamis siang (2/2/2023).

Pelaku biasanya meminta pembayaran 4-5 kali kepada korbannya yang ditransfer no rekening ke pelaku. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar laporan transaksi atau bukti transfer dari korban ke rekening pelaku.

Kemudian 1 lembar surat penugasan atas nama tersangka yang digunakan melakukan presentasi menawarkan program-program investasi kepada korban. Dimana program yang ditawarkan tidak terdaftar.

Menurut Hamring, 
Selama menjalankan aksinya, pelaku mendapat uang kurang lebih Rp190 juta rupiah yang dilakukan seorang diri. 

Saat ini  pelaku telah dilakukan penahanan diruang sel tahanan Polres Mamasa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan hukuman sedikitnya 4  tahun penjara.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network