POLEWALI MANDAR. iNewsPolman.id -Penyampaian Sikap lima Organisasi Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka mengadukan penolakan tersebut ke DPRD Polman.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya menyampaikan penolakan terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) ke Komisi IV DPRD Polman untuk di tindaklanjuti ke pusat.
Adapun organisasi profesi kesehatan lainnya yang menolak RUU Omnibus Law kesehatan yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Polman, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Polman, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Polman, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Polman.
Dalam konferensi pers, Ketua IDI Polman dr. Irwandi Muis mengatakan 5 Organisasi profesi kesehatan Polman menolak keras rancangan UU Omnibus Law dan pernyataan sikap itu ia serahkan ke DPRD untuk bisa ditindaklanjuti ke Pusat.
Lanjut, Menurut dr. Irwandi Muis alasan penolakan tersebut karena di rancangan undang-undang itu melemahkan organisasi profesi kesehatan dalam segi profesionalisme dan etika dalam melayani masyarakat.
"Jadi takutnya kedepan bisa merugikan masyarakat, oleh karena itu. Kami 5 organisasi profesi kesehatan se Kabupaten Polman menyatakan sikap menolak dan berharap melalui DPRD bisa ditindaklanjuti ke pusat dan menjadi pertimbangan," Tegas Ketua IDI Polman dr. Irwandi Muis Usai Konferensi Pers di Saung Al Ikhlas, Pekkabata Kecamatan Polewali, Selasa (29/11/2022).
Dalam surat yang ditandatangani lima ketua umum organisasi Profesi Kesehatan itu, poin penting dalam penolakan itu yakni. Pertama, pembahasan RUU Omnibus law dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan UU yang berlaku.
Kedua, RUU Omnibus law kesehatan dinilai sarat dengan kepentingan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan kesehatan rakyat.
Ketiga, adanya gerakan pelemahan pada profesi kesehatan karena tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
Terakhir, terdapat upaya-upaya pengabaian atas hasil keputusan MK, salah satunya putusan tentang praktek kedokteran.
Kendati Kemudian, Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan. Sehingga penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law kian nyaring disuarakan.
Surat pernyataan tersebut diterima langsung oleh ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaedi Luwu , bertempat Saung Al Ikhlas . 29 November .
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaedi Luwu, menerangkan Surat layanan penolakan RUU Omnibus Law yang dilayangkan 5 organisasi profesi kesehatan ini diterima setelah pihak IDI mewakili 5 organisasi profesi kesehatan menjelaskan ketidak transfaran RUU tersebut yang merupakan salah satu bentuk ketidak adilan kepada organisasi profesi kesehatan.
Setelah mendengarkan paparan ketua IDI Polman, pihaknya akan menindaklanjuti untuk di sampaikan kepada ketua DPRD Polman yang selanjutnya akan diteruskan ke pusat.
"Terkait penolakan 5 organisasi profesi kesehatan ini tentu kami sebagai perwakilan akan mengawal ini karena kalau organisasi kesehatan dikebiri tentunya berdampak pada pelayanan masyarakat sehingga kami menerima surat tersebut dan segera menindaklanjuti ke ketua Dprd kemudian diteruskan ke Pusat," Terang Legislator Demokrat.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait