Polres Majene Berhasil Menangkap Pelaku Pembobolan ATM BRI

Alimuktar
Polres Majene Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan ATM.

MAJENE, iNewsPolman.id -Hanya dalam waktu 24 jam komplotan pembobol uang di mesin Aanjungan Tunai Mandiri (ATM)  yang dilakukan di tiga titik di wilayah Majene berhasil diamankan Satreskrim Polres Majene.

Dalam aksinya satu orang pelakunya inisial LN berhasil membobol uang tunai total mencapai puluhan juta rupiah di tiga titik tkp di wilayah Majene. Modus tersangka ini memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM sehingga dengan leluasa mengambil uang sebesar 50 juta.

Sedangkan beberapa tersangka lain berinisial RS ( 49) ikut diciduk karena berperan sebagai penerima uang dari pelaku LN dari hasil kejahatan. Sementara satu orang pelaku inisial HS saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


​​​​​​Pelaku Pembobol ATM Yang Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Majene

 

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat menggelar press release di aula Mapolres menjelaskan, Modus pelaku ini, beraksi di tiga TKP di wilayah Majene, dengan sasaran ATM yang berada di depan kantor bupati, di halaman rektorat Unsulbar dan ketiga di halaman kampus STAIN
Majene.

“Sementara ini ada 2 orang pelaku yang diamankan yaitu inisial LN pegawai BUMN dan RS pekerjaannya tukang becak, sementara satu orang
pelaku lainnya inisial HS masish dlam pencarian,” ungkap Febryanto.

Modus pelaku melakukan pencurian atau pembobolan uang di ATM kata Febryanto, dikarenakan pada awal bulan November 2022, pengelolaan mesin ATM akan  dipihak ketigakan (di vendorkan), sehingga pelaku khawatir bahwa pernuatannya selama ini terungkap yang sering mencuri uang di dalam mesin ATM.

“Peran masing-masing pealaku yaitu inisial LN berperan sebagai pelaku utama dari pembobol mesin ATM BRI di tiga titik, sekaligus perencana
dan eksekutor, sedangkan inisial RS berperan menjaga atau mengawasi situasi disekitar galeri ATM BRI Unsulbar,” sebutnya.

Febryanto juga mengatakan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barag bukti yaitu, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, uang tunai sebanyak Rp. 20.700.000, kunci mesin ATM, delapan buah tabung oksigen dan belasan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 juonto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman
hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres majene,” pungkasnya.(Ali).

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network