Mahasiswa Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Polman, DPRD Gelar RDP
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Mandar Raya, untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Polewali Mandar.
Dalam RDP tersebut, Asisten III Setda Polman, Inengah Tri Sumadana, memaparkan bahwa dari total 29 perusahaan tambang yang tercatat dalam data pemerintah daerah, sebagian besar izin operasionalnya telah berakhir. Dari jumlah tersebut, hanya tiga perusahaan tambang yang masih aktif dan tercatat menyetor pajak ke daerah.
Namun demikian, KAMMI dan Mandar Raya menilai data administrasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Mereka menyebut hanya sebagian kecil perusahaan tambang yang beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki, sementara lainnya masih berada pada tahap eksplorasi atau bahkan diduga beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Mahasiswa juga mengungkapkan temuan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan dengan izin operasi yang telah kedaluwarsa, namun tetap menjalankan kegiatan secara tertutup, atau sembunyi sembunyi.
RDP yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polewali Mandar itu turut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Asisten III Setda Polman, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua GMNI Polewali Mandar, Andi Barak, menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak tegas dalam menegakkan aturan. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk karena pelanggaran yang terjadi di lapangan kerap dibiarkan tanpa sanksi yang jelas.
Ia juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal. Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, hanya sebagian kecil aktivitas tambang di Polewali Mandar yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengecek langsung kesesuaian izin di lapangan. Tambang tanpa IUP wajib ditutup, dan aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan. Jika tidak, publik patut menduga adanya pembiaran,” tegas Andi Barak.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak adanya transparansi terkait kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar membuka data secara terbuka mengenai perusahaan tambang yang taat membayar pajak maupun yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Editor : Huzair.zainal