get app
inews
Aa Text
Read Next : Carut Marut BLTS di Polewali Mandar, Lansia 72 Tahun Hidup Seorang Diri Justru Tak Terdata

Kerugian Negara Besar, PMII Polman Minta Penyuplai Rokok Ilegal Ditertibkan

Rabu, 26 November 2025 | 18:42 WIB
header img
Ketua cabang PMII Polman meminta APH dan Pemerintah Tegas tindak Penyuplai Rokok ilegal: Foto PMII Polman

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id— Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menuai sorotan. Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Polman mendesak Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian untuk segera melakukan penertiban terhadap penyuplai serta pedagang rokok ilegal yang kian menjamur.

Desakan tersebut muncul seiring dengan semakin menguatnya data nasional yang menunjukkan besarnya dampak rokok ilegal terhadap keuangan negara dan daerah. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rokok ilegal mendominasi sekitar 61 persen dari total barang kena cukai ilegal yang ditindak pada semester I 2025.
Dalam periode tersebut, lebih dari 182,74 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan melalui operasi nasional, dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. 

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun karena hilangnya penerimaan dari sektor cukai dan pajak rokok.

Ketua PMII Polman, Dirman, menegaskan bahwa dampak kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga daerah. Sebab, penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat bergantung pada kepatuhan industri dan peredaran rokok legal.

Sesuai ketentuan, DBHCHT dialokasikan untuk berbagai sektor strategis, yakni penegakan hukum sebesar 10 persen, kesehatan 40 persen, serta kesejahteraan masyarakat 50 persen. Jika peredaran rokok ilegal terus tinggi, maka potensi dana yang diterima daerah akan semakin berkurang.

“Kondisi ini jelas berimbas langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai program kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Dirman, Rabu (26 /11 /2025).

Ia menambahkan, sejumlah kasus di daerah lain menunjukkan besarnya dampak rokok ilegal terhadap pendapatan daerah. Salah satunya di Purbalingga, Jawa Tengah, pemusnahan sekitar 1,59 juta batang rokok ilegal tercatat menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp1,53 miliar, sementara alokasi DBHCHT daerah tersebut pada 2025 mencapai Rp18,02 miliar.

“Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak rokok ilegal terhadap pendapatan daerah. Polman tentu berpotensi mengalami hal serupa jika pembiaran terus terjadi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Dirman menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya:

Meningkatkan koordinasi antara Pemda, Bea Cukai, dan kepolisian untuk melakukan operasi penertiban rutin terhadap penyuplai dan pedagang rokok ilegal.

Mendorong transparansi penggunaan DBHCHT di Polman, khususnya pada sektor penegakan hukum.
Mengintensifkan edukasi publik mengenai bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kerugian negara, daerah, maupun dampak kesehatan.

Mengajak partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari pengawasan sosial.

Menurutnya, tindakan tegas dan menyeluruh sangat diperlukan agar Polman tidak menjadi “wilayah subur” bagi distribusi rokok ilegal. Tanpa pengawasan ketat, peredaran rokok ilegal akan terus berkembang dipicu oleh harga murah, lemahnya pengawasan, serta pasokan dari luar daerah.

“Kami meminta Pemda dan aparat tidak tinggal diam. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan. Kerugian negara berarti kerugian kita semua,” tegasnya.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut