Puluhan KSM di Polman Bongkar Dugaan Kontrak Siluman & Setoran Liar di Proyek Sanitasi Dinas PUPR

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Dugaan praktik kotor dalam proyek sanitasi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mencuat ke permukaan. Puluhan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menuding adanya kontrak siluman, intervensi vendor, hingga pungutan liar oleh oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kamis, (7/8/25)
Fakta ini terungkap dari pelaksanaan proyek sanitasi yang melibatkan 28 KSM di berbagai wilayah. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya diduga menunjuk langsung vendor penyedia barang, mengabaikan mekanisme lelang dan peran KSM sebagai pelaksana di lapangan.
Pencairan dana tahap pertama yang seharusnya 25% dari total anggaran, disebut tidak diterima penuh oleh KSM. Sebagian langsung ditransfer ke rekening vendor atas instruksi Dinas PUPR melalui pihak bank.
“Saat cair, bank langsung memotong dan mentransfer ke vendor. Kami hanya terima sisanya,” ungkap seorang pengurus KSM yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Polewali, Mutmainnah, membenarkan adanya transfer dana ke vendor.
“Ini bank daerah. Kami hanya pengelola keuangan sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan Dinas,” jelasnya kepada wartawan.
Sejumlah KSM mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama dengan vendor. Dokumen yang diterima hanya berupa file PDF tanpa dokumen asli.
“Kami tidak pernah ikut tawar-menawar harga dan tidak pernah tanda tangan. Tapi dianggap sudah menyetujui semua isi kontrak,” ujar perwakilan KSM.
Mantan Ketua KSM Nusantara, Adi, menambahkan bahwa terdapat kejanggalan pada stempel kontrak.
“Kontrak dibuat April, tapi stempel baru jadi Mei. Tidak mungkin distempel oleh orang yang bukan pengurus saat itu,” tegasnya.
Salah satu KSM bahkan mengaku didatangi dan diminta menyetor 5% dari total anggaran proyek kepada oknum di Dinas PU.
“Katanya itu perintah Kabid. Kami merasa terpaksa,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, PPTK sanitasi Bidang Cipta Karya, Ulfa Dwiyanti, membantah adanya intervensi maupun setoran wajib. Menurutnya, penjadwalan pencairan dilakukan karena keterbatasan dana tunai di bank.
“Kalau dana lama cair, barang juga lambat datang,” jelasnya.
Terkait stempel kontrak, Ulfa menyebut hal itu disebabkan pergantian pengurus KSM sehingga kontrak harus disahkan oleh pengurus baru.
Padahal, secara konsep, KSM berperan vital dalam pengelolaan proyek infrastruktur berbasis masyarakat—mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pelaporan. Namun, dalam kasus ini, KSM mengaku hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa wewenang nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Polewali Mandar belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi iNewsPolman.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak terkait.
iNewsPolman.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
Dugaan pelanggaran akan terus dipantau, dan perkembangan kasus ini akan diberitakan secara berkelanjutan.
Editor : Huzair.zainal