get app
inews
Aa Text
Read Next : Lurah Manding Tegaskan Transparansi dan Kerja Nyata untuk Majukan Koperasi Merah Putih

Terbongkar! Tiga Remaja di Polman Setubuhi Anak Tunawicara, Diamankan Polisi Tengah Malam

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:41 WIB
header img
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (17), MF (15), dan R (17). Ketiganya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Personel gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) bersama personel Polsek Campalagian dan Polsek Wonomulyo berhasil mengamankan tiga remaja pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas (tunawicara).

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025, mulai pukul 01.30 WITA hingga 03.00 WITA.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (17), MF (15), dan R (17). Ketiganya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Sementara korban berinisial T, adalah seorang anak perempuan yang juga penyandang disabilitas (tunawicara).

Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 01.30 WITA di rumah nenek F di Kecamatan Campalagian. Selanjutnya, MF diamankan di rumahnya di wilayah yang sama sekitar pukul 02.00 WITA.

Pelaku terakhir, R, ditangkap di rumah ibunya di Kecamatan Wonomulyo sekitar pukul 02.30 WITA. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman IPDA Mulyono, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan korban.

Setelah diamankan, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama. Perbuatan keji itu terjadi dalam rentang waktu tertentu dan saat ini masih dalam proses pendalaman penyidik.

Motif para pelaku masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh penyidik Unit PPA. Namun demikian, tindakan tersebut tergolong pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan anak, terlebih karena korban adalah anak berkebutuhan khusus.


Setelah diamankan, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama.

Kasus ini juga diduga melibatkan lebih dari tiga pelaku, karena sebelumnya telah ada beberapa tersangka lain yang lebih dulu diamankan dalam laporan serupa.

Polres Polman saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penanganan dilakukan dengan pendekatan hukum anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang menyasar penyandang disabilitas, adalah tragedi kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.

Media memiliki tanggung jawab untuk memberitakan secara objektif, edukatif, dan berempati, tanpa mengumbar identitas korban demi menjaga martabat dan pemulihan psikologis anak.

Kami mengajak pembaca untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, eksploitasi, atau pelecehan dalam bentuk apapun.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut