get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi Sengketa Tanah di Polman, Polisi Sita Sajam dan Bahan Molotov, 3 Orang Diamankan

Dari Aksi Penolakan Eksekusi di Desa Lapeo, Polres Polman Resmi Lakukan Penahanan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 22:11 WIB
header img
Polres Polman tetapkan tersangka dalam eksekusi lahan Lapeo.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Proses eksekusi lahan dan rumah di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (22/5/2025) berujung pada penahanan tiga orang dari pihak termohon oleh Polres Polman. Aksi penolakan warga terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut memanas dan menarik perhatian publik, bahkan viral di berbagai media sosial.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan penetapan Ketua PN Polewali No: 6/PDT.EKS/2022/PN.Pol jo perkara perdata antara Nurja Rayo selaku pemohon eksekusi melawan Hasanuddin Pili Tomohon selaku termohon. Pengamanan eksekusi dipimpin langsung oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, didukung personel Polres Polman dan Brimob Kompi III Batalyon A Polman.

Sekitar 80 orang dari pihak termohon dilaporkan melakukan aksi penolakan dengan membakar ban, menumpuk batu, memblokade jalan, serta diduga menyiapkan bom molotov dan membawa senjata tajam. Aparat pun bertindak tegas dalam meredam situasi demi menjaga kelancaran proses hukum.

 

"Kami menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum. Ketiga orang ini saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman," ujar Kapolres AKBP Anjar Purwoko. Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan pengamanan dilakukan secara profesional dengan pendekatan humanis.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan hasil gelar perkara terhadap tiga terduga pelaku. Rais Rahman alias Papa Desi, yang diduga melanggar Pasal 212 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat, dikembalikan ke pihak keluarga untuk penyelidikan lanjutan. Sementara dua lainnya, M. Syarif alias Papa Sarli dan Supardi alias Pardin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Polman turut mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa proses mediasi telah difasilitasi sebelumnya, namun tidak membuahkan kesepakatan antara kedua pihak.

Peristiwa eksekusi di Desa Lapeo ini memantik reaksi luas dari warganet, yang membagikan potongan video dan foto kejadian melalui platform seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut