get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Sulbar: Bangkitkan Jati Diri Mandar, Satukan Kekuatan untuk Masa Depan

Batas Waktu Randis Habis, Wagub Sulbar Siap Tindak Penguasaan Ilegal Dan Nama Nama Akan Diumumkan

Jum'at, 18 April 2025 | 19:53 WIB
header img
Wakil Gubernur Sulbar Tegaskan Akan Mengumumkan Nama-Nama yang menguasasi Randis: Foto/ iNewsPolman.id

SULAWESI BARAT, iNewsPolman.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan batas akhir pengembalian kendaraan dinas (randis) pada Jumat, 18 April 2025. Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan nama-nama individu yang masih menguasai kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar namun belum melaksanakan kewajiban pengembalian.

Berdasarkan data terkini, dari total 43 unit kendaraan dinas yang terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan. Namun demikian, seluruh kendaraan yang telah dikembalikan tersebut berada dalam kondisi tidak normal atau rusak.

Pemerintah Provinsi sebelumnya telah memberikan waktu hingga tanggal 18 April 2025 bagi seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, masih terdapat 20 unit kendaraan yang belum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Salim S Mengga, bersama Gubernur Suhardi Duka, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas merupakan aset daerah yang wajib dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Penguasaan kendaraan dinas oleh individu tanpa prosedur resmi tidak dapat dibenarkan.

“Tidak ada alasan untuk membiayai kendaraan dinas secara pribadi. Sepengetahuan kami, seluruh biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan telah dialokasikan melalui anggaran masing-masing OPD. Oleh karena itu, kendaraan-kendaraan tersebut wajib dikembalikan,” tegas Salim.

Lebih lanjut, Salim juga menegaskan bahwa individu yang mengembalikan kendaraan dinas dalam kondisi tidak utuh atau rusak akan diminta untuk mempertanggungjawabkan kerusakan tersebut.

“Apabila sampai hari ini kendaraan belum dikembalikan, maka nama-nama pihak yang menguasainya akan diumumkan kepada publik. Pemprov juga akan mengambil tindakan tegas melalui penarikan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja,” tutupnya.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut