Inewspolman.id - Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy, S.H, hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Mamuju. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Mateng.Rabu (8/5/2024).
Dalam acara tersebut,sejumlah barang bukti yang telah disita dan mempunyai keterkaitan dengan berbagai kasus kejahatan dimusnahkan secara resmi. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram,bersama dengan obat-obatan berbahaya lainnya. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan keamanan negara dan harta benda.
Pemusnahan Barang Bukti
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti yang berkaitan dengan keamanan negara dan harta benda sebagian dibakar.
"ini adalah wujud komitmen Polres Mateng dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus yang melanggar hukum"pungkas iptu fredy
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminalitas serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait